Bandar Lampung --Pengalokasian hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut mencuat di tengah penerapan efisiensi anggaran serta terbatasnya ruang fiskal APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa hibah yang diberikan bukan dalam bentuk uang, melainkan berupa paket pekerjaan fisik yang dianggarkan melalui APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan," ujar Marindo, Senin (3/8/2026).
Marindo menjelaskan, penganggaran hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan berdasarkan regulasi. Menurutnya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewajiban mendukung kebutuhan instansi vertikal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Oleh karena itu, sesuai ketentuan, usulan hibah kepada instansi vertikal masih dianggarkan dalam APBD Provinsi Lampung. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung," katanya.
Saat ditanya mengenai rincian alokasi hibah sekitar Rp35 miliar tersebut, Marindo mengaku tidak menghafal detail setiap paket pekerjaan. Ia menyarankan agar data teknis dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, hibah tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam bentuk sejumlah paket pekerjaan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026.
Paket dengan nilai terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,5 miliar. Selain itu, terdapat pembangunan dan rehabilitasi gerbang serta pagar Kejati Lampung senilai sekitar Rp1,7 miliar.
Pemprov juga mengalokasikan sekitar Rp4,4 miliar untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Panjang, serta sekitar Rp557 juta untuk rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung di Jalan Sultan Hasanudin, Bandar Lampung. Sejumlah paket pekerjaan lainnya juga tersebar di beberapa wilayah.
Besarnya alokasi hibah tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah daerah dan kondisi fiskal APBD Provinsi Lampung yang masih menghadapi berbagai keterbatasan pada tahun 2026.
