Bandar Lampung – A. Kennedy secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Lampung, Jumat (3/7/2026). Dalam pelaporan tersebut, ia didampingi oleh jajaran pengurus Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung (SBBML).
Laporan itu bermula dari pemberitaan mengenai dugaan penipuan proyek senilai Rp200 juta. Menurut A. Kennedy, dalam laporan yang menjadi dasar pemberitaan tersebut, bukan hanya dirinya yang dilaporkan Imron ada beberapa pihak lainnya. Namun, ia menilai pemberitaan yang beredar hanya menyoroti namanya sehingga dinilai telah merugikan dirinya dan organisasi yang dipimpinnya.
"Saya merasa dirugikan dan karakter saya dibunuh. Organisasi buruh juga ikut dibawa-bawa, padahal organisasi tidak ada kaitannya dengan persoalan ini. Bukan hanya saya yang dilaporkan, ada sekitar empat orang. Yang saya sesalkan, mengapa hanya nama saya dan organisasi buruh yang disebutkan dalam pemberitaan. Kalau memang ingin memberitakan, sebutkan semua pihak yang dilaporkan, jangan hanya saya dan organisasi buruh yang dibawa," tegas A. Kennedy.
Ia mengatakan, kedatangannya ke Polda Lampung bertujuan untuk melaporkan pemberitaan yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya. Ia berharap laporannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Hari ini saya melaporkan pemberitaan yang beredar di luar sana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Saya juga berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolda Lampung, agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Di akhir keterangannya, A. Kennedy menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas karya jurnalistik yang telah dihasilkan. Namun, ia berharap setiap media tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
"Saya menghargai karya jurnalistik rekan-rekan media. Namun, saya berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik agar informasi yang disampaikan berimbang, akurat, dan tidak merugikan pihak tertentu," tutup A. Kennedy.
