GprlTpOoTSApGSM8GUz0BSY0Gi==
Breaking
News

Pemkot Bandarlampung Tegaskan Program Umrah Gratis Miliki Dasar Hukum, Joni Asman: Bagian dari Visi-Misi Kepala Daerah

Ukuran huruf
Print 0

 



Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan bahwa program umrah gratis merupakan salah satu program prioritas yang telah memiliki dasar hukum dan menjadi bagian dari visi serta misi kepala daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Bandarlampung, Joni Asman, mengatakan program tersebut bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari program jangka panjang, jangka menengah, hingga jangka pendek selama masa kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana.

"Program umrah gratis ini merupakan salah satu dari sembilan program prioritas Pemerintah Kota Bandarlampung, di samping program pendidikan gratis dan berbagai program lainnya. Program ini merupakan kebijakan Wali Kota yang ditujukan untuk masyarakat Kota Bandarlampung," ujar Joni, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, setiap pemimpin memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui program-program sosial dan keagamaan.

"Kalau saya menjadi ketua sebuah organisasi, tentu saya memiliki visi dan misi untuk menyejahterakan anggota, misalnya melalui penyediaan lapangan pekerjaan atau program keagamaan seperti memberangkatkan umrah. Kurang lebih konsepnya seperti itu," katanya.

Joni menegaskan, pelaksanaan program umrah gratis telah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2023. Karena itu, ia menilai program tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait jumlah penerima manfaat, Joni menjelaskan bahwa penetapannya sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

"Saya tidak menentukan berapa orang yang akan diberangkatkan. Misalnya diputuskan sebanyak 500 orang, maka pelaksanaannya tinggal menyesuaikan dengan kemampuan anggaran. Tugas kami hanya sebagai pelaksana, bukan pihak yang menetapkan jumlah peserta," jelasnya.

Ia menambahkan, kewenangan menentukan peserta berada di tangan Wali Kota melalui Sekretariat Wali Kota sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Bagian Kesra hanya bertugas mengakomodasi peserta yang telah ditetapkan.

Menanggapi sorotan terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Joni menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat perbaikan administrasi dan pelaksanaan program, bukan menyatakan program umrah gratis melanggar aturan.

"BPK tidak menyatakan bahwa program ini salah. Yang disampaikan adalah rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan ke depan. Proses pemeriksaan telah dilakukan secara prosedural," ujarnya.

Joni juga menjelaskan bahwa kenaikan biaya penyelenggaraan umrah dipengaruhi oleh meningkatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. Pasalnya, sebagian besar komponen biaya perjalanan, seperti tiket pesawat, hotel, visa, dan layanan lainnya, menggunakan mata uang dolar.

"Biaya tiket pesawat, hotel, visa, dan berbagai komponen lainnya menggunakan dolar, sehingga ketika nilai tukar meningkat maka biaya perjalanan juga ikut naik," katanya.

Selain faktor kurs, kebijakan Pemerintah Arab Saudi juga berpengaruh terhadap biaya penyelenggaraan ibadah umrah. Menurut Joni, harga paket umrah tidak ditentukan secara sepihak oleh biro perjalanan, melainkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta asosiasi penyelenggara perjalanan umrah.

"Travel tidak bisa menentukan harga sesuka hati karena seluruh proses, termasuk penerbitan visa, harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika ingin mengetahui lebih rinci mengenai standar biaya tersebut, dapat ditanyakan langsung kepada Kementerian Haji dan Umrah. Sementara posisi saya hanya sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan," pungkasnya.



Pemkot Bandarlampung Tegaskan Program Umrah Gratis Miliki Dasar Hukum, Joni Asman: Bagian dari Visi-Misi Kepala Daerah
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin