GprlTpOoTSApGSM8GUz0BSY0Gi==
Breaking
News

Dana BOS SMPN 2 Kota Gajah TA 2025 Rp358 Juta Disorot, PPM Lampung Tengah Pertanyakan Transparansi

Ukuran huruf
Print 0

  


LAMPUNG TENGAH, Parameter.com — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMPN 2 Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan. Anggaran sebesar Rp358,12 juta yang dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana (sarpras) dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai kondisi bangunan sekolah yang disebut masih mengalami kerusakan sepanjang 2025.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) Lampung Tengah menilai belum adanya transparansi dari pihak sekolah ketika kepala sekolah dikonfirmasi awak media terkait penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Dana BOS untuk dua pos kegiatan itu direalisasikan dalam dua tahap sepanjang 2025.

Pada Tahap I, anggaran pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp66.913.800, sedangkan pemeliharaan sarpras mencapai Rp169.154.400.

Sementara pada Tahap II, anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp54.200.700 dan pemeliharaan sarpras senilai Rp67.852.900.

Dengan demikian, total anggaran kedua pos tersebut mencapai Rp358.121.800.

Besarnya anggaran pemeliharaan sarpras itu memunculkan pertanyaan ketika dikaitkan dengan informasi mengenai kondisi fisik bangunan sekolah. Sumber internal menyebutkan, sejumlah bagian bangunan, termasuk atap dan plafon, mengalami kerusakan hingga jebol dan belum mendapatkan perbaikan memadai sepanjang 2025.

Bahkan, menurut sumber tersebut, perbaikan fisik bangunan sekolah baru terlihat pada 2026.

“Anggarannya cair ratusan juta di 2025, tetapi fisik sekolah masih banyak yang rusak dan terbengkalai. Perbaikan baru dikerjakan pada 2026. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebagaimana keterangan yang dihimpun pada 9 Oktober 2026.


 PPM (Pusat  Peranserta Masyarakat) Lampung Tengah Soroti Transparansi Sekolah

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Ormas PPM Lampung Tengah. Organisasi ini menyoroti belum adanya penjelasan terbuka dari pihak SMPN 2 Kota Gajah saat awak media berupaya meminta konfirmasi mengenai penggunaan Dana BOS TA 2025.

Transparansi dinilai penting agar pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara dapat diketahui publik dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apalagi, anggaran pemeliharaan sarpras semestinya digunakan sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Karena itu, kesesuaian antara laporan realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi fisik sekolah perlu dijelaskan berdasarkan data serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, kondisi bangunan yang dilaporkan mengalami kerusakan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Diperlukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan, bukti belanja, pekerjaan pemeliharaan, serta laporan pertanggungjawaban Dana BOS untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut.


Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala SMPN 2 Kota Gajah terkait rincian penggunaan Dana BOS TA 2025, kondisi bangunan sekolah, serta waktu pelaksanaan perbaikan.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah guna memperoleh penjelasan mengenai pengawasan dan evaluasi penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

Dana BOS SMPN 2 Kota Gajah TA 2025 Rp358 Juta Disorot, PPM Lampung Tengah Pertanyakan Transparansi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin