GprlTpOoTSApGSM8GUz0BSY0Gi==
Breaking
News

Bungkam nya Kabid Perizinan Muntahar tentang Perizinan Indomaret–Alfamart di Bandar Lampung

Ukuran huruf
Print 0

 


Bandar Lampung -Pihak DPMPTSP belum memberikan kejelasan terhadap adanya dugaan pelanggaran perwali dan kami coba menghubungi Kabid perizinan Muntahar melalui pesan WhatsApp dan sampai saat ini belum ada tanggapan.Kamis,15/10/2026

Dugaan skandal manipulasi perizinan ritel modern kembali mencoreng tata kelola birokrasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) disinyalir secara sengaja meloloskan izin operasional dua gerai minimarket raksasa yakni Indomaret dan Alfamart yang jelas-jelas menabrak aturan zonasi dan mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

Dua gerai yang menuai penolakan keras masyarakat tersebut adalah Alfamart di Jalan Onta, Kelurahan Sukadadi, Kecamatan Kedaton, serta Indomaret di Jalan Kepodang, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat. 

Kedua minimarket ini berdiri di ruas jalan lingkungan permukiman, yang secara tegas dilarang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket.

Berdasarkan Pasal 2 huruf e Perwali 23/2021, minimarket modern hanya diperbolehkan berdiri di ruas jalan arteri atau kolektor, bukan jalan lokal atau lingkungan.

Tak hanya melanggar zonasi, keberadaan gerai ini juga menabrak proteksi jarak minimal 250 meter dari pasar tradisional atau warung eceran warga, serta norma persetujuan masyarakat sekitar.

Praktik penerbitan izin yang beraroma "kongkalikong" ini dinilai bukan sekadar kekhilafan administratif. Sumber terpercaya di lingkungan Pemkot Bandar Lampung membocorkan bahwa lolosnya izin di lokasi terlarang tersebut menduga adanya keterlibatan oknum pejabat strategis di tubuh DPMPTSP, termasuk oknum berinisial M yang membawahi koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) perizinan dan verifikasi faktual lapangan. 

Proses verifikasi faktual yang seharusnya menjadi benteng pertahanan tata ruang diduga kuat dimanipulasi demi memuluskan kepentingan korporasi ritel besar.

Dampak dari "karpet merah" perizinan bermasalah ini dirasakan langsung oleh para pedagang kecil. Salah seorang pemilik warung di sekitar Jalan Kepodang mengaku omzet penjualannya anjlok drastis dalam beberapa tahun terakhir akibat gempuran Indomaret yang berdiri tanpa ada persetujuan warga sekitar.

"Kami mohon kepada Bunda Eva (Wali Kota Bandar Lampung) dapat mengevaluasi keberadaan Indomaret ini. Dagangan kami tidak tidak laku. Bila perlu dipindahkan saja," desak salah seorang pedagang kecil yang enggan disebut namanya kepada media ini, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Senada dengan itu, gelombang penolakan juga datang dari warga dan pemilik warung kelontong di Kelurahan Sukadadi, Kedaton. 

Menurut salah satu pedagang kecil yang enggan disebut namanya kepada media ini meminta Pemkot tidak mengorbankan ekonomi warga demi investasi yang merusak tata ruang. 

Sesuai Perwali 23/2021, Pemkot diminta tegas melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tindakan eksekusi penutupan atau penyegelan gerai.


*Lingkaran Kotor di DPMPTSP*

Di balik layar berdirinya dua gerai yang menabrak aturan zonasi ini, muncul pengakuan mengejutkan dari internal birokrasi. Seorang sumber terpercaya di lingkungan Pemkot Bandar Lampung membocorkan bahwa lolosnya izin Indomaret di lokasi terlarang tersebut disengaja oleh oknum pejabat di tubuh DPMPTSP Bandar Lampung.

Dugaan lingkaran kotor ini disinyalir tak hanya melibatkan pimpinan tertinggi di dinas tersebut, tetapi juga menyenggol oknum pejabat bidang perizinan berinisial M. Aspek ini kian krusial mengingat oknum M memiliki kewenangan strategis dalam koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) perizinan serta tim verifikasi faktual di lapangan.

Verifikasi faktual lapangan yang seharusnya menjadi benteng pertahanan tata ruang diduga kuat telah dilompati atau dimanipulasi demi memuluskan operasional gerai pengusaha ritel raksasa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP belum memberikan kejelasan terhadap adanya dugaan pelanggaran perwali,kami coba menghubungi Kabid perizinan Muntahar melalui pesan WhatsApp dan sampai saat ini belum ada tanggapan.(TIM)

Bungkam nya Kabid Perizinan Muntahar tentang Perizinan Indomaret–Alfamart di Bandar Lampung
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin