GprlTpOoTSApGSM8GUz0BSY0Gi==
Breaking
News

Batas Waktu Sertifikasi Halal Makin Dekat, BPC HIPMI Bandar Lampung Siap Dampingi UMKM

Ukuran huruf
Print 0

 


ParameterNews--Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bandar Lampung menyatakan kesiapannya untuk mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikasi halal. Langkah ini diambil menyusul makin dekatnya tenggat wajib sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pada 18 Oktober 2026.

Ketua BPC HIPMI Kota Bandar Lampung yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bandar Lampung, Indra Feriza, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dirancang untuk mempersulit para pedagang, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.

"Sertifikasi itu bukan berarti mempersulit, tetapi untuk mendata serta memastikan masyarakat Kota Bandar Lampung dapat berkembang dan pedagang UMKM merasa aman saat berdagang," kata Indra saat ditemui di gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).

Menurut Indra, sertifikasi halal akan menciptakan ekosistem bisnis di Bandar Lampung yang lebih terjamin. 

Sebagai bentuk dukungan nyata, HIPMI Kota Bandar Lampung membuka pintu bagi para pelaku UMKM yang mengalami kendala administrasi maupun teknis selama proses pengajuan.

"Di HIPMI ada beberapa ketua bidang yang mengurusi sertifikasi halal. Jadi, kalau ada pelaku UMKM yang merasa kesulitan, bisa bergabung. Kami siap menjadi wadah, mem-backup, dan menyalurkan pengurusan tersebut karena HIPMI merupakan mitra strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Merespons tenggat waktu Oktober 2026 yang kian mendesak, Indra berencana mengagendakan pertemuan khusus dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung untuk berdiskusi terkait langkah percepatan pendampingan di lapangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, batas akhir kewajiban sertifikasi halal jatuh pada 18 Oktober 2026. 

Kepala Balai BPJPH Provinsi Lampung, Saluddin, sebelumnya menegaskan bahwa sanksi administratif hingga penutupan kegiatan usaha akan diberlakukan secara bertahap bagi pelaku usaha yang membandel.

Hingga Agustus 2026, tingkat kepatuhan UMKM di Lampung tercatat masih tergolong rendah, yakni baru sekitar 24 persen dari total 9 juta UMKM terdaftar berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah mengantongi sertifikat halal.

Sementara itu, kuota gratis program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) sebanyak 39.000 penerima di Lampung telah habis terserap sejak Mei lalu, sehingga BPJPH mendorong pelaku usaha memanfaatkan jalur mandiri (_Self Declare_) berbayar maupun jalur reguler.(smd)

Batas Waktu Sertifikasi Halal Makin Dekat, BPC HIPMI Bandar Lampung Siap Dampingi UMKM
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin