LAMPUNG – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Katalog 6.0 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Berdasarkan data transaksi yang beredar dan ditelusuri melalui rekam jejak digital pada sistem E-Katalog, sejumlah perusahaan tercatat memperoleh paket pengadaan dalam jumlah yang cukup besar dibanding penyedia lainnya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan penyedia, pemerataan kesempatan berusaha, serta transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan data yang dihimpun, lima perusahaan tercatat memperoleh paket pekerjaan sebagai berikut:
PT Abdan Prima memperoleh 12 paket kegiatan yang meliputi belanja cetak, komputer, dan penggandaan dengan nilai sekitar Rp341 juta.
PT Gass Indonesia memperoleh 10 paket kegiatan untuk belanja alat dan bahan kebutuhan kantor dengan total sekitar Rp418 juta.
PT Ale Gemilang Bersaudara tercatat menerima 37 transaksi pembelian langsung dengan nilai sekitar Rp678 juta.
CV Kandita memperoleh 48 paket kegiatan untuk belanja alat tulis kantor (ATK) serta makanan dan minuman rapat dengan nilai sekitar Rp399 juta.
PT Rakha Prima Group memperoleh 18 paket kegiatan untuk pengadaan ATK kantor dengan total sekitar Rp342 juta.
Pola transaksi dengan jenis pengadaan yang serupa dan dilakukan berulang kali tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pelaku usaha mengenai kesesuaiannya dengan prinsip efisiensi, efektivitas, persaingan usaha yang sehat, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses tersebut.
Sejumlah pelaku usaha lokal mengaku berharap adanya pemerataan kesempatan bagi seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar dapat berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.
"Bagaimana perusahaan lokal lain bisa berkembang jika satu penyedia memperoleh puluhan paket kegiatan dalam satu tahun? Kami berharap kesempatan berusaha dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat," ujar salah seorang pelaku usaha pengadaan di Lampung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme evaluasi harga, dasar pertimbangan pemilihan penyedia, serta sistem pengawasan internal yang diterapkan dalam proses pengadaan melalui E-Katalog.
Menanggapi berkembangnya perhatian publik tersebut, berbagai kalangan berharap BPKAD Provinsi Lampung dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penunjukan penyedia, dasar pelaksanaan pengadaan, serta langkah pengawasan yang diterapkan. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AWNI (Aliansi Wartawan Nasional Indonesia) memandang bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, AWNI mendorong seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka sehingga berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.(Redaksi/AWNI – Aliansi Wartawan Nasional Indonesia)
