Bandar Lampung- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD yang saat ini dijabat oleh Nurul Fajri dinilai telah berlangsung cukup lama, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait kepastian dan definitifnya posisi strategis tersebut.
Menanggapi hal itu, Marindo Kurniawan selaku Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menegaskan bahwa penunjukan dan masa jabatan Plt Kepala BPKAD telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi kepegawaian yang berlaku. Ia memastikan seluruh proses administrasi dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan, termasuk mekanisme evaluasi dan perpanjangan jabatan pelaksana tugas.
Menurut Marindo, penempatan pejabat Plt merupakan langkah administratif untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan dan aset daerah yang memiliki peran vital dalam pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, berkomitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan secara transparan dan akuntabel, sembari menunggu proses penetapan pejabat definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

0Komentar