Lampung-Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Lampung,menyoroti belum adanya kepastian penetapan Pelaksana Tugas (Plt) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di daerah tersebut.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan Plt hanya diperbolehkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama, sehingga total masa tugas maksimal tidak boleh melebihi enam bulan.
Namun hingga kini, penunjukan pejabat definitif belum juga dilakukan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat stabilitas tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian, baik melalui penetapan pejabat definitif maupun langkah strategis lainnya, demi menjaga kesinambungan dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Lampung.

0Komentar